Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tersebut, AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., serta tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Tim kami bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak pada hari Rabu (1/4/2026). “Pelaku berinisial HS (25 tahun) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya,” terang AKP Hengky.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku berinisial EPS G (25 tahun) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di rumahnya, pelaku berinisial ARS (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB di kediamannya, dan pelaku berinisial RAK (22 tahun) diamankan pada pukul 16.00 WIB juga di rumah masing-masing.
“Keempat pelaku ini kami amankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ungkap AKP Hengky.




