“Korban saat kejadian sedang berada di Kota Medan. Ia dihubungi oleh saksi bernama Budi Andika yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, korban segera berangkat menuju rumahnya. “Sesampainya di lokasi, korban melihat rumahnya dalam keadaan telah diobrak-abrik. Sejumlah barang miliknya raib,” ujarnya.
AKP Hengky merinci barang-barang yang hilang dari rumah korban, antara lain satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, satu unit kipas angin AC merk Sharp, satu unit parabola, satu set springbed Comforta, satu unit rice cooker merk Miyako, satu unit kulkas satu pintu merk Sharp, dan satu unit speaker aktif merk Advan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun untuk diusut tuntas,” ungkap Kapolsek.




