Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ASH (37), warga Kecamatan Rantau Utara, beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Uban)




