Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Meski demikian, ketepatan waktu penyampaian laporan bukan satu-satunya penentu kualitas laporan keuangan. Menurutnya, kualitas laporan sangat ditentukan oleh kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan serta kelengkapan bukti pendukung.
“Laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar yang berlaku. Terpenting adalah bagaimana penyusunan tersebut memenuhi prinsip akuntansi dan didukung bukti yang memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paula menyampaikan bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam penilaian laporan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mempertahankan opini tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Dalam proses pemeriksaan, BPK juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data, kelengkapan dokumen, serta akses terhadap aset dan pihak terkait guna mendukung kelancaran audit.




