Akibat dari tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, negara dinyatakan mengalami kerugian riil sebesar:
Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Jumlah tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan penguatan kemandirian ekonomi nagori, namun justru disalahgunakan oleh tersangka JP sehingga menghambat program pembangunan di tingkat daerah.
Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap JP sesuai dengan regulasi terbaru, yakni:
DAKWAAN PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
DAKWAAN SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.




