“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jembatan, setelah sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku saat berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android,” katanya.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (By/hm/red)




