Mobil tersebut, melintas di wilayah Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sekira pukul 12.40 WIB
“Kemudian tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut, di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara”, jelasnya.
Wahyu menambahkan, pada pengungkapan dua kasus ini, langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto SH MH.
Adapum pemusnahan tersebut, disaksikan berbagai pihak, diantaranya Dandim 0309 Labuhanbatu, wakil bupati Labuhanbath Utara, kejaksaan negeri, pengadilan negeri dan pihak terkait lainnya.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti, oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, secara transparan.
Kemudian, dilanjutkan dengab menghancurkan barang bukti menggunakan mobil incinerator, yang merupakan kendaraan khusus dilengkapi dengan alat pembakar (insinerator) untuk memusnahkan barang bukti secara aman dan sesuai prosedur hukum. Mobil ini milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.




