Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon kelapa. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka IS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Syapar, warga Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,49 gram, enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,67 gram, satu bungkus plastik sedang berisi sepuluh klip kecil kosong, tiga bungkus klip sedang kosong, satu buah sekop, serta uang tunai sebesar Rp84.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Admin)




