Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok menunjukkan suatu lokasi yang diduga sebagai tempat keberadaan para terduga pelaku kepada tim Unit Reskrim. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, para terduga pelaku tidak ditemukan sehingga tim Unit Reskrim kembali ke Mapolsek Kualuh Hilir.
Kapolsek menegaskan bahwa setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok dikembalikan kepada keluarganya dengan didampingi oleh istrinya. Pada kesempatan tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh istri yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa selama memberikan keterangan di Polsek maupun selama dalam perjalanan, Jefrijal Chaniago alias Datok tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
AKP Syamsul menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pihaknya juga menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengikuti mekanisme yang berlaku guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(Uban)




