Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun, saat ditanya mengenai asal narkotika, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan panggilan seseorang berinisial R.
PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Uban)




