Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat bawah. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.(Uban)




