Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 14 bungkus plastik bening berukuran panjang, satu unit telepon genggam android merek Vivo warna putih, satu buah skop dari pipet, satu plastik klip ukuran sedang berisi plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000,-. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,29 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.(Uban)




