Kapolsek Panai Tengah menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka BH mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Dedi dengan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Petugas telah melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian serta mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.(Uban)




