Tanpa membuang waktu, A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
AIPTU Akhirul Nizar menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kami langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Akhirul memaparkan kecepatan respons timnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi lengkap kejadian yang sebenarnya terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar.
“Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone mendengar ketukan pintu. Setelah dibuka, ternyata Z dan kakaknya yang datang,” papar Akhirul menjelaskan awal mula kejadian.




