“Perencanaan pembangunan desa merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif. Semangat gotong royong harus menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya desa, pengembangan prakarsa, serta peningkatan swadaya masyarakat sesuai kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan desa wajib berpedoman pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2017.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh Kepala Desa beserta Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 dapat menggunakan hasil sosialisasi ini sebagai pedoman dalam mengevaluasi program, memetakan permasalahan, serta merumuskan rencana pembangunan desa sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran desa.




