Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda (TKP), yaitu: 1. Warung Mie Parpar di Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 2. Jalan Pasar Gelugur Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 3. Perumahan Emplasmen Desa Afdeling I PTPN IV Rantauprapat Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. 4. Jalan Adam Malik Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. 5. Jalan Bulutangkis Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita enam unit sepeda motor hasil curian, di antaranya: 1 unit Honda Supra X 125 BK 4085 YBL warna merah hitam, 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF warna merah, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Yamaha Jupiter MX.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid antara unit opsnal Satreskrim dan jajaran di lapangan. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.




