Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Aek Natas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Aek Natas dan sekitarnya,” tegas Kapolsek.(Uban)




