Atas hal tersebut Lestari Alam Indonesia (LAI) telah melaporkan Region Head PTPN-IV Region II ke Komnas HAM RI pada 28 September 2025, dengan surat Nomor: LAI/187/Sim-Sdmnk/IX/2025, terkait pelanggaran HAM dan meminta pembentukan tim pencari fakta atas pelanggaran HAM dalam konversi teh yang telah menciptakan bencana banjir dan mengganggu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup.
LAI meminta agar PTPN-IV Regional II transparan dan membuka informasi terkait konversi lahan tersebut serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin terjadi.
Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M.Rido Nasution saat di konfirmasi kamis, (9/10/2025) tidak memberikan jawaban (S. Hadi P)




