Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Padli yang kini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ujar Kapolsek.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak main-main dengan kasus narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Penangkapan ini bukti keseriusan kami menutup ruang gerak para pengedar sabu di Labuhanbatu. Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama, karena tanpa dukungan mereka, perang melawan narkoba tidak akan berhasil,” tegas Iptu Arwin.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.(Uban)




