Saya harap melalui musrembang ini dapat terwujud kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan serta Prioritas pembangunan dan menjadi komitmen bersama untuk mengimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Tutup Arjan.
Sebelumnya, Ketua panitia Musrenbang Saputra Abdulah SE, MM, melaporkan, dasar digelarnya musrembang RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029 pertama adalah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ketiga, undang-undang Nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, keempat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD dan RKPD, kelima, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029, keenam, peraturan daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 6 tahun 2024 tentang RPJPD provinsi Sumatera Utara tahun 2015-2045, dan ketujuh peraturan daerah Kabupaten labuhanbatu nomor 8 tahun 2025 tentang RPJPD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.




