“Call Center 110 adalah nomor darurat Polri yang dapat dihubungi kapan saja oleh masyarakat. Layanan ini gratis dan dapat diakses dari seluruh jaringan operator seluler di Indonesia,” ungkap Aiptu W. Simatupang kepada warga yang hadir.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui Call Center 110, mulai dari pelaporan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga permintaan bantuan dalam situasi darurat. Masyarakat juga diedukasi tentang informasi yang perlu disampaikan saat menghubungi Call Center 110 agar bantuan dapat diberikan secara optimal.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa ketika menghubungi 110, mereka harus menyampaikan informasi dengan jelas tentang lokasi kejadian, jenis bantuan yang dibutuhkan, dan situasi yang sedang terjadi,” tambah Aiptu W. Simatupang.
Jojo Lumbanraja, pemilik warung yang menjadi lokasi sosialisasi, menyambut baik kegiatan ini. “Senang sekali ada kegiatan seperti ini di warung saya. Sekarang kami jadi lebih tahu tentang nomor darurat Polri. Informasi ini sangat berguna untuk kami dan pelanggan warung,” ungkapnya.




