“Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban,” sebut Kapolsek Torgamba.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Torgamba.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 1 Juni 2025 pagi,” terangnya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Torgamba.(R2)




