“Kasus pelanggaran HAM yang dialami petani SEPASI adalah isu serius yang perlu perhatian dari pemerintah pusat. Sebab, kasus ini terus berlanjut dari tahun 2022 sampai saat ini,” ucap Gifson.
Ia berharap, Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti rekomendasi dari pemerintah atasan untuk penyelesaian konflik agraria di Pematangsiantar, termasuk mengkaji Peraturan Menteri ATR BPN No 4 Tahun 2024 Pematangsiantar.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut, tidak ada lagi lahan perkebunan di wilayah perkotaan. Ini penting sebab Pemko Pematangsiantar dapat menyusun skema perluasan wilayah perkotaan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin mendorong Pemkot Pematangsianțar menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Sembari kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, Forkopimda di sini bisa mencari jalan penyelesaian sementara. Targetnya, supaya situasi di sini kondusif, masyarakat dapat bekerja seperti sebelumnya,” kata Mugiyanto.




