Selaku kepala pemerintahan di daerah, katanya, indikator dan subindikator pada setiap area intervensi MCP akan dimanfaatkan untuk melihat kinerja dan kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi atau good governance.
“Kami menyadari di dalam pelaksanaan upaya pencegahan korupsi melalui MCP pada tahun tahun sebelumnya, masih banyak kelemahan-kelemahan yang perlu perbaiki,”katanya.
Untuk itu, sebagai langkah konkrit dalam memperbaiki pencegahan korupsi kedepannya, pemerintah daerah akan menyusun tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah yang berfokus pada pemenuhan 8 fokus area pencegahan korupsi daerah tahun 2025.
Kemudian, memastikan implementasi dari rencana aksi yang disusun tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen saja, tetapi harus berdampak pada perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, terkhusus pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dalam rencana aksi, memastikan seluruh program pengawasan reviu, evaluasi, audit, dan bentuk pengawasan lainnya yang dipersyaratkan dalam indikator indeks pencegahan korupsi di daerah terlaksana dengan optimal.




