Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 2.00 gram brutto, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo, 2 (dua) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus Plastik Klip bening, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai senilai 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu) rupiah.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Lettu Inf Mahyudin Siregar SH (Erni)




