Lanjut Sekda, capaian yang sudah baik akan kami tingkatkan, sedangkan yang masih kurang baik kami akan merumuskan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Saya ucapkan selamat bertugas kepada tim inspectorat Provinsi Sumatera Utara dan mempersilahkan untuk mengakses data dan dokumen yang diperlukan.ujar Hasan Heri.
Diakhir pidatonya Bupati menekankan agar Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perangkat daerah, dan kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim sehingga pelaksanaan petugas tim dapat berjalan terlaksana dengan baik dan lancar.
Sementara, Pengawas utama inspectorat Provinsi Sumatera H. Fitrius, menyebutkan, sejak badan struktural dikurangi dan diperbesarnya jabatan fungsional, diharapkan supaya lebih cepat terlaksanakan program dan kegiatan masing-masing di OPD.
Adapun Dasar hukum Entry Meeting ini adalah, undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 18 tahun 2016 Jo PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemda dan Permendagri nomor 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau tiga Minggu setelah pelantikan kepala daerah terpilih.




