Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp 70.000, satu gunting, serta satu bungkus kotak rokok kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Setelah diinterogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(Uban)




