Kades Karang anyer Zuhri menyampaikan dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan selaku warga negara yg taat hukum lebih mengerti peraturan perundang undangan dan pemecahan masalah yang ada di desa dan bertindak sesuai dengan aturan yg berlaku, sehingga tidak terjebak pada aturan yang ada, jadi sangat penting acara ini sehingga menambah wawasan dan pengetahuan akan masyarakat.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan kita selaku warga negara yg taat hukum lebih mengerti peraturan perundang undangan” Ucap Zuhri
Agar penyampaian dari pemateri/penyuluh nanti agar dicermati dan di fahami, tanyakan bila ada hal-hal yang kurang jelas terkait aturan hukum, baik permasalahan atau hal lain sebagai penambah wawasan karena Bupati telah menentukan bahwa untuk Kecamatan Aek Kuo, Desa Karang Anyar ini sudah ditunjuk sebagai Desa Binaan Sadar Hukum, untuk itu nantinya agar dibentuk Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) dan harapan kedepan Bupati ,Desa Karang Anyar ini dapat menjadi Desa percontohan sebagai Desa Sadar Hukum Kecamatan Aek Kuo,ucap kades




