“Kemudian yang kedua ada pencegahan korupsi, kejaksaan juga dapat berperan dalam pencegahan korupsi dengan melakukan penyuluhan, sosialisasi hukum, dan pembinaan terhadap aparat pemerintah serta masyarakat guna menciptakan budaya anti korupsi,”sebutnya.
Selain itu, sambung Memed, ada juga perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), kejaksaan memiliki fungsi untuk memastikan bahwa dalam penegakan hukum, hak asasi manusia dihormati dan dilindungi yang sejalan dengan tujuan Presiden untuk mewujudkan negara yang adil dan beradab.
“Ada juga pemulihan keuangan negara dan memberikan pertimbangan hukum, seperti memberikan pendapat hukum kepada instansi pemerintah dalam pengambilan keputusan yang sesuai prinsip hukum yang berlaku,”katanya.
Memed menjelaskan, Jaksa Menyapa merupakan salah satu program inovatif yang dicanangkan oleh Kejaksaan RI untuk lebih mendekatkan lembaga penegak hukum dengan masyarakat. Katanya, program ini dirancang untuk memberikan edukasi.
“Program ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara langsung dan interaktif. Kejaksaan melakukan penyuluhan hukum dengan cara yang lebih ramah, sehingga masyarakat mengerti tentang hukum di Indonesia,”tutupnya.(R2)




