Maka, ketahuilah baik2, aplikasi SPOTBACA kalian ini memposting ebook Tere Liye tanpa izin. Alias ilegal. Alias maling. Segera hapus ebook ini,” tulis Tereliyewriter dalam postingan yang sama.
“Tega sekali, duit APBN/APBD dipakai buat beli ebook ilegal pula. Sementara penulis dipaksa bayar pajak royalti, PPN (ebook di google play books), dan pajak2 lainnya,” tulisnya.
Dalam postingan itu, Tere Liye kemudian mengingatkan setiap pemerintah daerah untuk terlebih dahulu selektif, apakah pihak selaku penyedia Spot Baca digital telah memiliki izin untuk membagikan ebook-ebook yang mereka jual.
“Dan buat kalian pemda2, jika ada PT/CV yg ngajak kalian bikin perpus digital, spod baca, seolah peduli sekali dengan literasi, mbok ya kalian itu cek, apakah mereka punya izin tidak membagikan ebook2 ini? Yang punya aplikasi SPODBACA, kamu kapan izin ke Tere Liye posting ebook bukunya, heh?,”tulis Tereliyewriter.
Sontak, postingan itu mendapat tanggapan beragam dari warganet pengikut akun Instagram Tereliyewriter. Hingga berita ini diterbitkan, Waspada Online masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi langsung perihal ini kepada pihak Tere Liye.




