Setelah pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya personil Satresnarkoba Pimpinan Kasatresnarkoba AKP Erwo Guntoro melakukan penggeledahan di kediaman M yang berada di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan didampingi oleh perangkat desa, dari hasil penggeledahan personil Satresnarkoba kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga KOKAIN yg disimpan didalam Jerigen bekas Oli warna merah .
Dari hasil interogasi terungkap bahwa Kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).
Penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Kokain tersebut terjadi di Dusun Perdagangan Desa Upah Keamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 21.00 Wib .
Dari pelaku M, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang di duga
narkotika jenis kokain dengan berat bruto 0,71 (Nol koma tujuh satu)
gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika
jenis kokain yang bertuliasan FEDEX dan 1 (Satu) bungkus plastik bening
berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang terdapat
gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan
berat broto 2.244 (Dua Ribu dua ratus empat empat), 1 (Satu) unit Sepedamotor yang digunakan pelaku untuk Melakukan transaksi tersebut dan 1 (Satu) buah Jerigen bekas oli warna merah. ” Ungkap AKBP Muliadi dalam Press Release




