“Dalam penggrebekan itu, 3 pelaku kabur, 1 diamankan. Nah, saat itu polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2,84 gram sabu yang terbungkus dalam tiga plastik klip, satu set alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, dan uang tunai,” beber AKP Syafruddin.
Dia manambahkan, saat di interogasi, pelaku LS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial K, warga Desa Terang Bulan.

“Ketiga teman tersangka yang lari saat penggrebekan termasuk inisial K, masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus kita kejar,” sebutnya.
Lebih lanjut, AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini, sebab merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalah- gunaan narkotika di wilayah. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.




