Bireuen, Nusnet.news- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H,M.H temu ramah dengan masyarakat gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen bertempat di Meunasah Desa setempat.Rabu, 20 November 2024.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kajari Bireuen Munawal Hadi,S,H,M.H didampingi oleh Kasi Intel Wendy Yuhfrizal,S.H bersama dengan Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak serta diikuti oleh Keuchik Geulanggang Gampong, Perangkat Gampong, KPPS, PPG dan LINMAS desa Geulanggang Gampong serta dihadiri juga oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Kajari Bireuen memberi penyuluhan terkait bahaya Money Politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Kajari Bireuen menyampaikan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.




