“Selain ponsel, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 158.000 yang diakui pelaku sebagai hasil dari aktivitas judi online. Semua barang bukti beserta pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Air Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Air Batu mengapresiasi kerja cepat timnya dalam menindak aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. (R2)




