Diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dikonsumsi.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, keduanya diboyong ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dikatakan Fery, karena tidak ditemukan barang bukti sabu dari MI dan SU, dan saat di tes urine hasilnya negatif narkoba sehingga dikembalikan kepada keluarganya. (R2)




