Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dipelepah sawit sekira setengah meter darinya ada satu buah kotak kecil warna putih berisi 19 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,41 Gram, di dalam tas sandang kecil warna hitam ditemukan dompet warna coklat berisi yang tunai Rp.300.000, dua unit handphone Android Merk Oppo A38 dan Oppo A17 warna hitam, selanjutnya HS alias Hotang mengaku barang bukti narkoba sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya Ridho warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tidak berhasil mengamankannya dan menjadi DPO”. terang Kapolres melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/11/2024).
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya.
Kami menghimbau kepada para pelaku, pengedar dan bandar agar segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan sehingga wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan bebas dari narkoba”.tutup Kasi Humas AKP Sujono. (R2)




