“Tetapi Pemkot Singkawang kok tidak sinkton,” sesalnya.
Menurutnya, Walikota/Bupati bahkan Penjabat Walikota mempunyai kewenangan baik mencabut SK secara keinginan pribadi maupun ada desakan hukum lainnya.
“Itu boleh dilakukan kalau kebijakan yang dilakukan mereka keliru. Inikan sudah jelas keliru, kenapa kok dipertahankan. Apalagi ini SK Walikota bukan Perda,” katanya.
Menurutnya pula, di SK Walikota menyebutkan jika angka terkait NJOP sangat spesifik yang katanya berdasarkan rujukan appraisal.
“Kalau hanya satu pembanding saya rasa bukan merupakan rujukan, harusnya menggunakan banyak pembanding. Mungkin ada appraisal A, B maupun C barulah dapat ditentukan harganya,” ujarnya.
Digelarnya aksi di HUT Pemkot Singkawang, dia berharap ada kesempatan yang baik bertemu dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah.
“Tetapi yang kami dapatkan bukan kado terindah, justru membebani masyarakat. Kita datang bukan untuk menggangu, dan apa untungnya juga kita kelihatan bagus di mata peserta APEKSI, tetapi hubungan kita di dalam justru tidak sejalan antara rakyat dengan Pemkot Singkawang,” ungkapnya.




