Sehingga dalam aksi ini, dia menyuarakan bagaimana kenaikan NJOP dan PBB ini diangka yang wajar agar memberikan dampak yang baik ke masyarakat.
Karena dalam hal ini, masyarakat Singkawang juga akan dihadapkan dengan KPP Pratama, jadi bukan hanya kepada Pemkot Singkawang saja.
“Satu NIK maka satu NPWP, jika sudah ada NPWP maka nilai aset kita pasti dihitung semuanya. Itu akan menimbulkan pajak baru atau pajak terhutang yang bisa berpotensi pada tindak pidana jika tidak membayar pajak,” ujarnya.
Mungkin untuk masyarakat pribadi masih belum di hitung, tetapi bagaimana dengan mssyarakat selaku pengusaha.
Jangan sampai masyarakat Singkawang dibebani dengan biaya hutang yang harus dibayar. Namun ketika tidak dibayar maka pidananya akan muncul.
“Ini yang tidak kita maukan, sehingga kalau pemerintah membuat kebijakan hendaknya memikirkan masyarakat,” ungkapnya.
Jangan sampai msyarakat Singkawang di cekoki dengan pajak-pajak yang angkanya sangat fantastis tentunya akan menjadi masalah kedepannya. Sementara pemerintah pusat sampai hari ini masih mengkaji bagaimana kebijakan PBB dan BPHTB khususnya masyarakat dibawah angka rata-rata itu bisa gratiskan.




