4. Dalam pengelolaan anggaran dan asset , baru dua tahun hasil audit BPK RI telah mendapat predikat terbaik WTP. Sebelumnya BPK RI memberikan predikat terburuk ” disclaimer “.
5. Dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD ) oleh Kemendagri , saat ini Simalungun naik ke pringkat 212 , dari sebelumnya petingkat 337 dari 400 Kabupaten.
6. Telah mendapat predikat baik dan mendapat penghargaan dari Ombudsman dengan nilai 92,53 untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik nomor dua tertinggi se Sumatera Utara. Sebelumnya Simalungun mendapat predikat terburuk dengan nilai terrendah yakni 9.25.
7. Membangun stadion dan Gedung sanggar kesenian budaya Simalungun yang pertama di Simalungun. Sebelumnya ada 15 bupati , belum ada yang membangunnya , kecuali Rajamin Purba membangun gedung kesenian di Pematang Siantar.
8. Membuat perekaman E- KTP di 20 Kecamatan. Sebelumnya hanya di satu kecamatan saja di Raya.
9. Mengembalikan RS Rondahaim ke ibukota Pematang Raya, karena Rondahaim identik dan dikenal dengan Raja Raya dan ibu kota Simalungun di Raya bukan di Batu 20. Sebelumnya di bangun di Batu 20.




