“karya jurnalistik seharusnya menyuguhkan informasi yang teruji, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, sebab jika fakta dan opini dicampuradukkan, yang terjadi adalah narasi yang menghakimi,” tandas Edison
Rutan Balige sedikitnya melakukan Razia sebagai deteksi dini 3 (tiga) kali dalam setiap minggu, guna memastikan tidak ada kegiatan warga binaan yang aneh – aneh dalam menjalani masa pidananya.
Saat di singgung tentang berita miring sebagaimana dimaksud, Edison dengan tegas mengatakan “Secara Resmi kita Pihak Lapas akan menggunakan Hak Jawab sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (2) dari UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers”
“Kami pastikan Rutan Kelas IIB yang dalam hal ini sebagai Objek dan Subjek pemberitaan ke 3 media online tersebut, melalui Dewan Pers dan pihak yang ber kewenangan terkait media (pemberitaan) kami akan mengajukan secara resmi pembuktian akurasi berita kepada 3 Media Online yang memberitakan Rutan Kelas IIB Balige dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (berita bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.




