Kejadian penganiayaan ini di laporkan Irwansyah ke SPKT Polda Sumut dengan LP Nomor : STTLP/B/1296/ IX/2024 tanggal 22 September 2024 diterima AKP Amir Sitepu SH Kepala Siaga I SPKT Polda Sumut.
Kepada wartawan, Senin (23/9/2024) dinihari, Irwansyah mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB pada Minggu malam 22 September 2024, dia bersama 5 rekan jurnalis lain sedang menunggu petugas Kepolisian untuk menyampaikan informasi adanya dugan penyelewengan BBM Subsidi.
“Kami menemukan adanya Mobil Pickup BK 8760 GK mengangkut BBM Bio Solar diduga dari SPBUN A* di Pantai Labu yang akan dibawa ke daerah lain. Lalu kami menginformasikan ke aparat. Saat menunggu aparat ke lokasi, datanglah sekelompok pria menggunakan 2 mobil dan langsung menganiaya saya dan teman-teman. Untung polosi yang piket di Polda langsung melerai. Lalu puluhan pria itu kabur,” beber Irwansyah.
Dalam laporan itu, para pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 170 (1) dan atau Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.




