Pada tanggal 20 September 2024, tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas akhirnya berhasil menemukan pelaku di daerah Jalan Dusun Dalam, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Aek Natas untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polsek Aek Natas dan menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan. “Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka. Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Kasi Humas
Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu juga akan terus melakukan pengawasan di berbagai titik strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang.(Uban)




