dikarenakan jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat sehingga menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, korban yaitu pengendara sepmor mengalami luka di bagian wajah dan kepala dan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP, setelah kejadian,diketahui Mobil Penumpang Toyota Hiace tersebut langsung meninggalkan TKP/melarikan diri” Ujar AKP Delyan
Dari hasil olah TKP oleh unit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Setelah kejadian, di TKP ditemukan pecahan bemper mobil bagian depan sisi sebelah kanan serta kaca spion sebelah kanan berada di badan jalan.
Dari hasil olah TKP, Unit Gakkum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku/supir mobil penumpang jenis Toyota Hiace yang berinisial MZ (38) yang merupakan warga Desa Blang Kuta Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa tgl 17 September 2024 sekira pukul 22:00 WIb di JL. Gagak Hitam Ring Road Desa. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di loket Bintang Lestari Tour.
” Saat ini Pelaku/Supir mobil penumpang jenis Toyota Hiace ini telah diamankan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Tamiang dan telah di lakukan penahanan di Rumah Tanahan Polres Aceh Tamiang.” Ucap Kasat Lantas.(Wiwin Hendra)




