Selanjutnya Kajari menyampaikan kepada masyarakat Desa tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai Penuntut Umum, sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis) dan Jaksa sebagai Pengacara Negara.

Kajari juga mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Uteun Rungkom karena seperti yang diharapkan Kajari Bahwa penyambutan terhadap kehadiran Kajari sedapat mungkin dilakukan secara sederhana jangan sampai terkesan menghamburkan uang, cukuplah ada air putih dan kopi atau teh seadanya.
Kajari juga berpesan bahwa politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kemungkinan Korupsi kedepannya.
Setelah secara resmi melakukan launching selanjutnya Kajari langsung melakukan kunjungan lapangan terhadap pembangunan rumah dhuafa yang ada di Desa Uteun Rungkom, bersama pihak Inspektorat Kajari menyaksikan langsung pembangunan rumah dhuafa dimaksud.
Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.




