Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga menyampaikan kami sebagai bagian dari unsur Pimpinan Daerah berkewajiban menyelamatkan Aset yang ada di Kabupaten Bireuen sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan dan mencegah terjadinya pungli dalam pengelolaannya.
Kami disini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu dari pihak PT. KAI dan juga Pemkab Bireuen, sehingga kami harapkan kita menyelesaikan permasalahan ini dengan menguntungkan kedua belah pihak.
Setelah pertemuan ini nantinya kita akan rapat bersama dengan pihak PT. KAI untuk mendengarkan penyampaian dari masing-masing pihak dan kemudian akan kita lahirkan kesepakatan yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak. Tutup Kajari.(Wiwin Hendra)




