Padahal, kata Epza, ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satriya Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV.GAMMA 91 CONSULTAN dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.
“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satriya Prabowo meminjam perusahaan CV.GAMMA 91 CONSULTAN kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Jadi artinya, Ibu Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satriya Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satriya Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.
Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.




