“Kami berharap sebagai 4 pilar penegak hukum, Polisi, Jaksa dan hakim tegak luruslah, kalau benar katakan benar dan objektif, kalau salah ya salah. Kalau nanti Kejari Binjai salah dalam menetapkan ini sebagai penyidik, mereka harus menerima dan hakim memutus untuk membebaskan klien kami. Jangan nanti tergiring atau diintervensi dan lain sebagainya, karena hakim merupakan wakil Tuhan maka hakim harus tegak lurus pada kebenaran,” harap Epza. (Wiwin Hendra)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




