
” Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi – organisasi yang lain-red)! bagi kami sangatlah penting,karena pada prinsipnya kami tetap butuh kontrol butuh kritik ,tetapi kritik sehatlah baik sehat secara vertikal maupun secara Horizontal sehingga menghasilkan hubungan yang Universal ” ujarnya
Saat disinggung terkait beberapa media online yang dalam pemberitaannya tentang lapas klas IIA Rantauprapat dan terkesan menyudutkan lapas (baik pegawai maupun Wbp) Kalapas Batara Hutasoit menegaskan, akan menggunakan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek pemberitaan yang menurut kami sangat tidak berimbang dan sangat merugikan kami ,kami akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang dalam memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat dengan tidak berimbang (tendensius-red)”
“Melalui Dewan Pers dan pihak yang berkewenangan terkait media (pemberitaan), kami akan meminta serta mengajukan secara resmi pembuktian (akurasi berita) kepada media yang memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (Berita Bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE .




