Adapun 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam kampanye keselamatan ini meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, over dimensi overload (ODOL), serta pelanggaran marka dan rambu.

Acara dilanjutkan dengan penyematan PIN Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas kepada lima tokoh masyarakat yang diwakili oleh Camat Rantau Utara, Lurah Aek Paing, Anggota SENKOM, Anggota POLMAS Aek Paing, dan Tokoh Masyarakat Bapak Sutiono. Penyematan ini sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di Desa Aek Paing.
Dalam sambutannya, Camat Rantau Utara, Napsir Rambe, mengapresiasi inisiatif Satlantas Polres Labuhanbatu dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Ia juga mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program ini.




