
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan Pelaku yg berinisial RT alias Richard(46), seorang Pria warga Link.1 Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra-X tanpa nomor polisi di simpang tiga Janji, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut terbukti sebagai hasil curian dari mesjid AL-Aman.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin dalam keterangannya menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi kasus-kasus kriminalitas seperti ini. Pelaku yang sudah tertangkap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.




